Tampilkan postingan dengan label Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Mei 2016

Ganti AKIP, Menkumham Resmikan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jakarta – Nama Akademi Ilmu Pemasyarakatan resmi berganti menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. Perubahan nama ini pun merubah jenjang pendidikan bagi taruna pemasyarakatan dari diploma III menjadi diploma IV.
Perubahan ini mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016, dengan bisa melakukan pendidikan hingga diploma IV.
Dalam pendidikan ini akan terdapat tiga program pendidikan, yakni teknik pemasyarakatan, manajemen pemasyarakatan dan bimbingan pemasyarakatan.
“Pemulihan secara bertahap sehingga bisa berintegrasi dengan masyarakat launching perubahan akademi pemasyarakatan menjadi politeknik pemasyarakatan dari semula diploma III berdsarkan peraturan Menkumham Nomor 16 Tahun 2016, Politeknik bisa melakukan pendidikan hingga diploma IV,” kata Kepala BPSDM Hukum dan HAM Mardjoeki dalam sambutannya di Gedung BPSDM, Jalan Raya Gandul, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2016).
Pergantian nama ini diresmikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Politikus PDI Perjuangan ini sempat menyampaikan harapannya kepada para taruna pemasyarakatan dengan diresmikannya Politeknik Ilmu Pemasyarakatan ini.
Ia ingin para taruna ke depannya bisa lebih meningkatkan kompetensinya pada program pembinaan terhadap para narapidana.
“Teori-teori yang diterima di akademik akan diterapkan dengan variasi melalui pengalaman, realitas yang kadang jauh dari ekspektasi. Saya mengharapkan untuk terus menerus meningkatkan kompetensi di bidang tanggung jawab,” jelas Yasonna.
Dalam peresmian ini hadir pula Menteri PANRB Yudi Chrisnandi, Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak serta ratusan taruna pemasyarakatan.
Sumber : Metrotvnews.com
xxxfilmxxx

Selasa, 03 Mei 2016

Pemasyarakatan Bisa Bersihkan Narkoba dari Lapas/Rutan

Jakarta, INFO_PAS – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, meyakini Pemasyarakatan bisa membersihkan narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Ia menuturkan dengan komitmen yang kuat dari jajaran Pemasyarakatan, goal tersebut bisa dicapai.
“Razia internal petugas maupun bekerja sama dengan instansi lain, tes urin, serta tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada petugas yang terlibat narkoba merupakan bentuk kebulatan tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam perang melawan narkoba,” tegas Yasonna saat menjadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-52 di Lapas Cipinang, Rabu (27/4).

Ia mengakui masalah yang dihadapi Pemasyarakatan ada kaitannya dengan rendahnya nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong petugas dalam melaksanakan tugas. Untuk itu, Yasonna menyerukan gerakan revolusioner untuk membangun mental petugas Pemasyarakatan agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai tersebut.
“Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas Pemasyarakatan, diperlukan pula penguatan dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan narapidana, perawatan tahanan, pembimbingan klien, dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Yasonna dengan tegas menyebut pihak-pihak yang meminta pengetatan remisi tidak mengetahui kondisi di lapas/rutan. “Itu tidak ada penghargaan karena narapidana juga telah menunjukan prestasi. Mereka berperan dalam meningkatkan kapasitas lapas menjadi lapas produksi dan industri,” urainya.
Dalam upacara tersebut, Menkumham bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan. K. Dusak, melakukan pembunyian sirine sebagai simbol semangat Pemasyarakatan. Dilakukan pula sejumlah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga seperti dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, Lembag Perlindungan Saksi dan Korban, Family Health Indonesia, PT. Palapa Indonesia, PT. Bahari Mitra Surya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
Menkumham juga memberikan sejumlah penghargaan kepada satuan kerja (satker) dan petugas yang berprestasi. Satker yang mendapat penghargaan adalah:
1, Lapas Narkotika Jakarta : kategori lapas yang berhasil melaksanakan rehabilitasi pengguna narkotika melampaui target yang ditentukan, kategori upaya penanganan pengaduan sesuai standar, dan kategori pengusulan integrasi (PB, CB, CMB) terbanyak;
2. Lapas Cianjur : kategori kepatuhan laporan Barang Milik Negara;
3. Rupbasan Surakarta : kategori pengelolaan basan baran sesuai standar dan berbasis teknologi;
4. Rutan Wonosari : kategori pengusulan PB Online dengan baik;
5. Lapas Pontianak : kategori responsif terhadap permintaan data keuangan;
6. Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat : kategori Divisi Pemasyarakatan perintis lapas industri.
Sedangkan petugas Pemasyarakatan yang mendapat penghargaan adalah Ricardho Rosario Talaud dari Lapas Tual, Hendra Hermawan dari Lapas Cirebon, dan Rohana dari Rutan Kandangan yang menjadi operator Sistem Database Pemasyarakatan terbaik.

Penulis: Irma Rachmani
Sumber :
http://www.pemasyarakatan.com/pemasyarakatan-bisa-bersihkan-narkoba-dari-lapasrutan/

Rabu, 06 Mei 2015

Dirjen Pemasyarakatan Serah Terimakan Jabatan Kepada Plt

Sertijab
Jakarta, INFO_PAS – Serah terima jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudradjat kepada Plt Dirjen PAS Ma’mun berlangsung di kantor Ditjen Pemasyarakatan, selasa (05/05).
Dalam pisah sambut tersebut, Handoyo memberikan sambutan dan menjelaskan alasan dia mengundurkan diri.
“Saya akui sebagai manusia, kemampuan saya tidak cukup untuk mengatasi berbagai permasalahan di Pemasyarakatan,” ujarnya
Handoyo juga menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada jajarannya, atas dedikasinya kepada Pemasyarakatan saat dia menjadi pimpinan.
“Saya juga meminta maaf dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang tanpa lelah meskipun mungkin menjadi bosan,” pungkasnya
Sementera, Kasubdit Komunikasi Akbar Hadi menjelaskan bahwa Serah terima jabatan tersebut disaksikan oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto, Staf Ahli Menteri Bidang Polhukam Haru, dan jajaran Direktur di Ditjen PAS.
“Sertijab telah diserah terimakan dan disaksikan oleh Sekjen Kemenkumham,” ujar Akbar Hadi.
Penulis: Fariz Nur
Sumber: http://www.pemasyarakatan.com/dirjen-pemasyarakatan-serah-terimakan-jabatan-kepada-plt/

Kamis, 26 Maret 2015

Bapas Berperan Penting dalam Sistem Peradilan Pidana

Jakarta, INFO_PAS – Balai pemasyarakatan (bapas) berperan penting untuk melakukan penilaian evaluasi pelaksanaan program dan perkembangan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Bapas melaksanakan fungsi control check and balance dalam proses pembinaan pelanggar hukum,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan Pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment),” Rabu (25/3).
Dikatakan Yasonna, bapas merupakan salah satu sub-sistem dari Pemasyarakatan yang berfungsi pada tahapan pre-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi dan bertanggung jawab dalam upaya penyatuan kembali hubungan sosial antara narapidana dengan masyarakat. “Maka kinerja bapas harus semakin dikuatkan agar dapat menyelenggarakan dan mewujudkan de-institusionalisasi secara lebih maksimal,” tegasnya.
Disinilah kebijakan re-integrasi sosial atau restorative justice menjadi paradigma perubahan yang lebih berorientasi kepada pemulihan dan pemidanaan berbasis masyarakat. “Pelaksanaan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta bentuk-bentuk pidana berbasis masyarakat lainnya menjadi bukti bahwa negara hadir, tidak hanya dalam proses peradilan pidana, namun juga dalam proses pembinaan narapidana,” terang Yasonna.
Untuk itulah, Yasonna menekankan pentingnya community based treatment dimana peran bapas menjadi sangat penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan guna kepentingan diversi, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk pembinaan dan pembimbingan narapidana. “Masyarakat juga diminta berperan aktif untuk ikut mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas lapas dan rumah tahanan sebagaimana intervensi berbasis masyarakat,” harapnya.
Dalam seminar yang diadakan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini hadir pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudradjat, sejumlah Staf Ahli pada Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta jajaran rektorat dan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.
Dalam acara tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara Dirjen PAS Handoyo Sudradjat dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Dede Rosyada, terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Penulis: Irma Rachmani
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/bapas-berperan-penting-dalam-sistem-peradilan-pidana/

Jumat, 13 Maret 2015

Inilah Alasan PP 99/2012 Perlu Dilikuidasi

Jakarta, INFO_PAS –  Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 (PP 99) tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan saat ini masih berlaku. Namun pro dan kontra masih saja terjadi sejak PP tersebut dikeluarkan. Pihak yang pro menyatakan bahwa PP tersebut sebagai sebuah kebijakan tepat untuk mengerem obral pengurangan masa hukuman. Sementara pihak lain berpendapat bahwa remisi dan Pembebasan Bersyarat merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pada acara Seminar Nasional ‘Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus (baca : Menkumham: Pemasyarakatan Bertugas Membina, Bukan Membinasakan ) yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Kamis (12/3), menyatakan bahwa PP 99 perlu dilikuidasi. Apa saja alasannya?
  1. Tidak Pas Dengan Filosofi Penghukuman Dunia
Komisioner KOMPOLNAS ini berpendapat bahwa filosofi penghukuman sudah lama meninggalkan filosofi pembalasan dan penjeraan. Sebaliknya, filosofi yang kini populer adalah rehabilitasi. “Ke depan, akan datang dan harus disambut oleh Indonesia adalah filosofi restorasi,” ungkap pemilik nama lengkap Adrianus Eliasta Meliala ini.
  1. Tidak Pas Dengan Filosofi Pemasyarakatan Indonesia
Sementara itu, apabila dihadapkan pada filosofi Pemasyarakatan  Indonesia, pria kelahiran Sungai Liat ini menyatakan bahwa PP 99 tidak pas dengan filosofi Pemasyarakatan di Indonesia. “Filosofi Pemasyarakatan  Indonesia adalah reintegrasi sosial. Perlu diperjelas, apakah vonis hakim terhadap terdakwa sudah mencakup potongan masa hukuman dalam bentuk early release atau tidak bagi WBP. Agar clear. Early release programs adalah untuk mengurangi dampak buruk prisonisasi,” paparnya.
  1. Melanggengkan Citra Lama Penjara Pada Lapas
Citra Penjara menurut Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan ini adalah sebagai pembawa derita atau pencipta derita. “Kehilangan kemerdekaan akibat inkapasitasi fisik adalah satu-satunya derita itu,” katanya. “Konsep ‘Lembaga Pemasyarakatan’ pada dasarnya mengganti, setidak-tidaknya memitigasi, peran dan citra lama penjara,” ujar pria yang memperoleh gelar PhD. Program Kriminologi, Jurusan Antrropologi dan Sosiologi di The University of Queensland. “Pengetatan pemberian remisi sepenuhnya terkait dengan peran dan citra lama penjara, bukan dalam konteks peran dan citra Lembaga Pemasyarakatan,” tambahnya.
  1. Tidak Pas Dengan Tujuan Penegakan Hukum Kasus Korupsi
“Tujuan utama penegakan hukum kasus korupsi adalah mengembalikan sebanyak-banyaknya kerugian negara, baru kemudian penghukuman terhadap pelakunya. Tapi pada kenyatannya, terlepas dari banyak tidaknya kerugian negara yang dapat diselamatkan, seolah tidak ada hubungannya dengan penghukuman terhadap pelakunya,” jelas ayah dari tiga anak ini.
  1. PP 99 Bersifat Deskriminatif
Adrianus menyatakan bahwa PP 99 ini deskriminatif dan bertentangan dengan United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR). “Pembedaan perlakuan hanya bisa dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan Pemasyarakatan di Lapas,” ujarnya. Pasal 6 ayat 1 SMR menyatakan :  “Aturan-aturan berikut ini berlaku secara impartial (tidak memihak).  Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kebangsaan atau golongan sosial, kekayaan, keturunan atau status lain.”
  1. Menutup Peluang Memodifikasi Perilaku
“Praktisi Pemasyarakatan mempergunakan prinsip perilaku stimulus-respons, khususnya mengoptimalkan varian punishment-reward, dalam rangka memunculkan operant conditioning menuju terbentuknya perilaku permanen,” ucap Adrianus. “Namun, pengetatan pemberian remisi menggugurkan penggunaan prinsip tersebut. Di pihak lain, praktisi Pemasyarakatan memiliki keterbatasan cara lain guna memodifikasi perilaku,” papar lulusan S2 Psikologi Sosial Fakultas Psikologi UI.
  1. Budaya Penjara Terganggu
Adrianus menganggap pemberlakuan PP 99 ini telah mengganggu budaya yang ada di penjara. “WBP yang terkena pengetatan pada umumnya berpengaruh, terdidik dan kaya, mereka ini bisa mempengaruhi WBP lainnya. Tidak adanya insentif bagi perilaku baik melahirkan WBP dengan perilaku onar dan provokator. Ini menyebabkan hubungan antara WBP dan petugas menjadi tegang,” jelasnya.
  1. Tidak Ada Kaitan Dengan Residivisme
Suami dari Rosari Ginting ini menyatakan bahwa pemberian remisi tidak ada kaitanya dengan residivisme atau repeat offence. Narapidana korupsi pada umumnya first offender, sehingga pasti sudah kapok (baca: jera) untuk menjadi terpidana kembali.“Khusunya pelaku korupsi, amat terkait dengan jabatan dan kekuasaan, hal mana tidak akan dimilikinya lagi pasca keluar dari Lapas,” katanya.
  1. Terbukti Menambah Masalah Bagi Lapas
“Pemberlakuan PP 99 ini terbukti menambah masalah bagi Lapas, ada insiden Lapas Tanjung Gusta dan insiden lain yang tidak diberitakan. Bahkan ada rasa cemas yang dihadapi praktisi Pemasyarakatan setiap kali datang musim pemberian remisi,” demikian papar pria kelahiran September 1966.
  1. Selaraskan Dengan Kecenderungan Pemerintah
Dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia ini lebih lanjut menilai bahwa walaupun sama-sama pro pada pemberantasan korupsi, Pemerintah Jokowi-JK nampaknya menempuh gaya yang berbeda. “Revisi, kalau bukan likuidasi, PP 99 seyogyanya dikaitkan dengan perubahan kecenderungan gaya yang berbeda tersebut,” pungkasnya.

Penulis : JP Budi Waskito
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/inilah-alasan-pp-992012-perlu-dilikuidasi/

Kamis, 12 Maret 2015

Lapas Cipinang Kembangkan dan Pasarkan Tanaman Hias

Jakarta, INFO_PAS –  Program Narapidana Berkebun yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memotivasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk lebih meningkatkan kegiatan kemandirian warga binaan dalam berkebun tanaman hias.

Bekerja sama dengan Yayasan Indonesia Inisiatif Biru Lestari (Waibi), berbagai jenis tanaman hias telah berhasil dikembangkan dan dipasarkan oleh Lapas Cipinang.

Tomy Elyius, Kepala Seksi Bimbingan Kerja (Bimker) Lapas Cipinang kepada INFO_PAS, Rabu (11/3) menjelaskan, “Kegiatan ini berjalan dengan sangat baik, pada tahun 2014 untuk program pembinaan tidak memiliki anggaran, akan tetapi yang terlihat kegiatan ini (tanaman hias) tetap berjalan dan mampu berkembang,” ungkap Tomy.

“Tahun ini, kami akan menggandeng BI dan beberapa pihak ke-3 lainnya untuk mencapai hasil yang maksimal dalam program ini,” ujar alumni Akademi Pemasyarakatan angkatan 35. “Kerjasama ini diharapkan akan memberikan hasil yang positif bagi kegiatan tanaman hias serta mampu menjadi bekal bagi para WBP ketika bebas nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, AP salah satu warga binaan yang mengikuti asimilasi perkebunan tanaman hias Lapas Cipinang mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Saya memang hobi dan juga punya usaha tanaman hias diluar, jadi saya senang bisa bekerja merawat tanaman disini dan berbagi ilmu dengan yang lain,” ucap AP.

AP memiliki keinginan untuk memajukan usaha tanaman hias yang ada di Lapas Cipinang dan kelak setelah bebas dapat membangun kerjasama dengan usaha yang dimilikinya. Menurut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini, tanaman lele paris paling bagus prospek kedepannya. Namun, ia sangat ingin menambahkan tanaman jenis bremolia karena memiliki nilai jual dan peminat yang tinggi. (NH)

Kontributor : Mu’alim N. Shiyam 47
http://www.pemasyarakatan.com/lapas-cipinang-kembangkan-dan-pasarkan-tanaman-hias/

Selasa, 03 Maret 2015

AKIP 47 Harus Mampu Jalankan Fungsi Informasi dan Komunikasi

Belajar Tiada Akhir

Keluar dari akademi bukan berarti berakhir pula waktu belajar. Setelah mengalami pendidikan selama 3 tahun di akademi pembekalan diberikan kembali dengan tujuan jauh kedepan. Untuk kali ini AKIP 47 mendapatkan pembekalan dari Direktorat INFOKOM  merupakan salah direktorat yang ada di Direktorat Jedral Pemasyarakatan. Let's View!!!!
http://www.pemasyarakatan.com/akip-47-dituntut-bangun-pemasyarakatan-melalui-fungsi-infokom-dan-it/