Jakarta, INFO_PAS – Peraturan Pemerintah No. 99
Tahun 2012 (PP 99) tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
saat ini masih berlaku. Namun pro dan kontra masih saja terjadi sejak
PP tersebut dikeluarkan. Pihak yang pro menyatakan bahwa PP tersebut
sebagai sebuah kebijakan tepat untuk mengerem obral pengurangan masa
hukuman. Sementara pihak lain berpendapat bahwa remisi dan Pembebasan
Bersyarat merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah
diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pada acara Seminar Nasional ‘Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus (baca : Menkumham: Pemasyarakatan Bertugas Membina, Bukan Membinasakan ) yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Kamis (12/3), menyatakan bahwa PP 99 perlu dilikuidasi. Apa saja alasannya?
Penulis : JP Budi Waskito
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/inilah-alasan-pp-992012-perlu-dilikuidasi/
Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pada acara Seminar Nasional ‘Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus (baca : Menkumham: Pemasyarakatan Bertugas Membina, Bukan Membinasakan ) yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Kamis (12/3), menyatakan bahwa PP 99 perlu dilikuidasi. Apa saja alasannya?
- Tidak Pas Dengan Filosofi Penghukuman Dunia
- Tidak Pas Dengan Filosofi Pemasyarakatan Indonesia
- Melanggengkan Citra Lama Penjara Pada Lapas
- Tidak Pas Dengan Tujuan Penegakan Hukum Kasus Korupsi
- PP 99 Bersifat Deskriminatif
- Menutup Peluang Memodifikasi Perilaku
- Budaya Penjara Terganggu
- Tidak Ada Kaitan Dengan Residivisme
- Terbukti Menambah Masalah Bagi Lapas
- Selaraskan Dengan Kecenderungan Pemerintah
Penulis : JP Budi Waskito
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/inilah-alasan-pp-992012-perlu-dilikuidasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar