Jakarta, INFO_PAS – Balai pemasyarakatan (bapas)
berperan penting untuk melakukan penilaian evaluasi pelaksanaan program
dan perkembangan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Bapas
melaksanakan fungsi control check and balance dalam proses pembinaan pelanggar hukum,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan Pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment),” Rabu (25/3).
Dikatakan Yasonna, bapas merupakan salah satu sub-sistem dari
Pemasyarakatan yang berfungsi pada tahapan pre-ajudikasi, ajudikasi,
hingga post-ajudikasi dan bertanggung jawab dalam upaya penyatuan
kembali hubungan sosial antara narapidana dengan masyarakat. “Maka
kinerja bapas harus semakin dikuatkan agar dapat menyelenggarakan dan
mewujudkan de-institusionalisasi secara lebih maksimal,” tegasnya.
Disinilah kebijakan re-integrasi sosial atau restorative justice
menjadi paradigma perubahan yang lebih berorientasi kepada pemulihan
dan pemidanaan berbasis masyarakat. “Pelaksanaan remisi, asimilasi,
pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta bentuk-bentuk pidana
berbasis masyarakat lainnya menjadi bukti bahwa negara hadir, tidak
hanya dalam proses peradilan pidana, namun juga dalam proses pembinaan
narapidana,” terang Yasonna.
Untuk itulah, Yasonna menekankan pentingnya community based treatment
dimana peran bapas menjadi sangat penting dalam sistem peradilan
pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan guna
kepentingan diversi, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk
pembinaan dan pembimbingan narapidana. “Masyarakat juga diminta berperan
aktif untuk ikut mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas
lapas dan rumah tahanan sebagaimana intervensi berbasis masyarakat,”
harapnya.
Dalam seminar yang diadakan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ini hadir pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo
Sudradjat, sejumlah Staf Ahli pada Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta jajaran rektorat dan
mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.
Dalam acara tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara
Dirjen PAS Handoyo Sudradjat dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Dede
Rosyada, terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien
Pemasyarakatan.
Penulis: Irma Rachmani
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/bapas-berperan-penting-dalam-sistem-peradilan-pidana/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar