Senin, 13 Juni 2016

Gapai Ridha & Maghfirah Melalui Pesantren Ramadhan Lapas Cikarang

Cikarang, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Cikarang, Toro Wiyarto, membuka Pesantren Ramadhan 1437 Hijriah, Senin (13/6). Bertema “Dengan Bulan Suci Ramadhan Kita Gapai Ridho dan Maghfirah Allah SWT,” sebanyak 300 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti kegiatan tersebut.
Selama pelaksanaan Pesantren Ramadhan, para WBP mendapat pemantapan materi dari KH. Mubaroq. “Untuk dapat menyampaikan sesuatu, kita harus mendapatkan ilmunya. Disinilah ilmu dan wawasan kita dapatkan,” tutur Toro.
Kalapas berharap para peserta Pesantren Ramadhan dapat menjadi orang yang mampu menyampaikan ilmu yang telah didapatnya kepada orang lain, bukan hanya digunakan untuk diri sendiri.
Sementara itu, KH. Mubaroq memotivasi para peserta untuk meningkatkan keimanan karena keimanan inilah yang membuat kuat dari segala cobaan yang menimpa. “Barang siapa yang berpuasa dengan dasar keimanan dan ridha, Allah akan mengampuni dosa-dosanya,” pesannya.
Kontributor : Mu'alim N. Shiyam
Sumber : http://www.ditjenpas.go.id/gapai-ridha-maghfirah-melalui-pesantren-ramadhan-lapas-cikarang/

Kamis, 09 Juni 2016

Pemindahan WBP 

Kurangi Gangguan Kamtib

Cikarang, INFO_PAS – Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bekasi, Rabu (8/6) dini hari. Sebanyak 20 WBP pria dipindah ke Lapas Garut, empat WBP wanita dipindah ke Lapas Wanita Bandung, dan lima WBP anak dipindah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.
Proses pemindahan WBP dibantu lima personel kepolisian dan satu orang dari kejaksaan dengan menggunakan dua kendaraan dimana satu kendaraan merupakan milik kejaksaan.
“Pemindahan ini bukan sekedar mengurangi kapasitas, namun untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP wanita dan anak mengingat Lapas Kelas III Bekasi merupakan lapas umum yang mayoritas berisi WBP dewasa dan pria,” terang Kepala Lapas Kelas II Bekasi, Toro Wiyarto.
Selain itu, pemindahan ini juga bertujuan agar WBP anak dapat melanjutkan kembali pendidikan yang telah mereka ditinggalkan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pembinaan terhadap WBP anak harus mengedepankan perlakuan yang ramah anak dan berbasis budi pekerti,” tutupnya.


Kontributor: Mu’alim
Sumber : http://www.ditjenpas.go.id/pemindahan-wbp-kurangi-gangguan-kamtib/