Kamis, 21 Mei 2015

Petugas Pemasyarakatan Harus Ganteng dan Cantik

Jakarta, INFO_PAS – Ada yang beda dalam pelaksanaan Apel Pagi pada Kamis (21/5) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Pembina Apel yang biasanya adalah Pejabat Eselon II kini dilaksanakan oleh Pejabat Eselon III. Kasubdit Kode Etik Profesi, Rudy Djoko Sumitro, berpesan agar Petugas Pemasyarakatan lebih ganteng dan cantik.
“Petugas Pemasyarakatan harus ganteng dan cantik,” ujar Rudy. “Maksudnya adalah kelengkapan seragam dan atribut agar digunakan sesuai ketentuan agar terlihat ganteng dan cantik,” jelasnya.
Rudy menambahkan bahwa kini di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan wilayah sudah mulai melaksanakan diseminasi terkait kode etik petugas pemasyarakatan. “Jangan sampai kalah dengan petugas di UPT. Kita di Kantor Pusat harus bisa mejadi teladan,” pesan Rudy.
Pada kesempatan apel pagi kali ini juga dirangkai dengan penyerahan hadiah kepada atlit dari Ditjen PAS yang berhasil menyabet Juara Umum dalam pertandingan olah raga memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penulis : JP Budi Waskito
Petugas Pemasyarakatan Harus Ganteng dan Cantik | INFO_PAS | 4.5

Rabu, 06 Mei 2015

Begini Cerita Eks Dirjen Pemasyarakatan Soal Ruwetnya Mereformasi Lapas

Jakarta - Handoyo sudah mundur dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan. Posisi itu dahulu diperoleh Handoyo yang pernah menjabat di KPK ini lewat lelang jabatan di era Amir Syamsuddin. Setahun lebih menjabat, akhirnya Handoyo meninggalkan pos Dirjen itu.

Kepada detikcom, Handoyo merasa gagal membenahi Lapas. Masih banyak praktik pungli hingga sipir yang 'main mata' dengan Napi. Yang terbaru saja, di kasus Freddy Budiman terpidana mati bandar narkoba yang sudah ditahan di Nusakambangan tetapi tetap saja bisa mengendalikan bisnis narkoba. Diduga, ada sipir yang membantu Freddy.

"Awal saya masuk, saya mendengar dan mempelajari masalah di Pemasyarakatan dengan melihat audit kinerja kelembagaan dari BPK dan juga Kemenpan," jelas Handoyo, Rabu (6/5/2015).

Dari hasil dua audit lembaga itu, terdapat persoalan mendasar mengapa Pemasyarakatan tak pernah bisa 'move on', dan selalu menghadapi masalah yang sama.

Pertama, soal kewenangan kelembagaan. Pemasyarakatan tak pernah membuat sendiri kegiatan dan penganggaran. Semua di bawah Kesekjenan, yang memiliki tupoksi berbeda.

"Pemasyarakaran tak bisa melakukan penganggaran berdasarkan skala prioritas," terang dia.

Kedua soal sumber daya manusia, yang tak kalah pentingnya. Dari 43 ribu pegawai Kemenkum, 31 ribu merupakan pegawai Pemasyarakatan. Seluruh penempatan dan pengaturan pegawai juga tak di bawah Dirjen, tetapi diatur Sekjen. Kadang, sebagai Dirjen dia tak tahu mengapa si A naik pangkat kemudian ditempatkan di Lapas tertentu, atau Si B dicopot jadi Kalapas dan dipindahkan.


"Untuk yang naik pangkat juga tidak pernah ada pelatihan, atau masa pra jabatan dengan memberitahu kewenangannya apa saja. Ini membuat pegawai kurang disiplin dan sulit dikendalikan. Ada penurunan mentalitas karena ini," tegas dia

"Rasio sipir dan tahanan itu 1 berbanding 45, dan yang kemarin di Medan yang baru diresmikan, itu 400 napi diawasi 3 sipir. Ini malah jadi terbalik, penghuni yang mengawasi sipir. Terjadi interaksi yang tak seimbang, dan petugas rentan dipengaruhi," urainya lagi.

Handoyo bersama para direktur pernah mengusulkan sebuah Badan Pemasyarakatan, di mana badan ini memiliki kewenangan sendiri dan di bawah Kemenko Polhukam. Namun hingga kini tak pernah ada titik terang, padahal Pemasyarakatan menjadi lembaga sendiri itu penting karena menyangkut ribuan napi.

"Ini yang saya perjuangkan sejak dahulu, tapi belum berhasil. Dahulu juga saya pernah menyampaikan, kalau badan ini yang dibentuk untuk reformasi birokrasi tak bisa dilakukan, saya akan mundur," tutupnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/05/06/090626/2906923/10/1/begini-cerita-eks-dirjen-pemasyarakatan-soal-ruwetnya-mereformasi-lapas

Lapas Kelas IIB Merauke Gelar Family Day

Merauke – Dalam rangka memberikan kesempatan  kepada setiap binaan Lapas Merauke untuk melepaskan  rindu dengan keluarganya, Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB  Merauke menggelar family day,  Kamis, (30/4). Family day yang digelar ini merupakan rangkaian dari Hari Pemasyarakatan  ke-51 tahun yang sudah  digelar bersama dengan warga Lapas Merauke.
Kasi Binadik  Lapas Merauke Viktor Aponno, SH,   menjelaskan, family day yang dilakukan ini  sebagai wujud kebersamaan antara petugas, warga binaan dan keluarga dari  binaan. ‘’Jadi ini kita lakukan untuk saling mendekatkan diri. Tujuannya, ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan  terjadi dengan warga binaan maka kita bisa dengan mudah melakukan komunikasi maupun kordinasi dengan keluarganya,’’ katanya.
Menurutnya, kegiatan ini sudah dilakukan  beberapa tahun terakhir ini  dan sangat direspon baik oleh setiap keluarga binaan Lapas Merauke. Sebab, dengan  adanya family day ini, setiap binaan bisa  ketemu langsung dan saling lepas rindu dengan keluarga mereka. Diakui Viktor Aponno, pihaknya telah membentuk panitia dimana pihaknya bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut, selalu berusaha mejaga agar kegiatan yang dilakukan mulai dari puikul 09.00-16.00 WIT tersebut berjalan dengan baik.
‘’Kami juga sudah ingatkan  keluarga dari warga binaan untuk tidak melakukan sesuatu yang melanggar aturan. Jika itu yang terjadi akan merugikan sendiri baik keluarga maupun dair binaan itu sendiri. Tentu kegiatan seperti ini kita evaluasi jika terjadi sesuatu yang menciderai kegiatan yang sangat bagus ini,’’ terangnya. karena itu, Aponno mengharapkan keluarga  binaan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.
Seorang pengunjung bernama Maria  mengaku berterima kasih kepada pihak Lapas Merauke  atas program yang dilaksanakan ini . Sebab dengan adanya family day ini, pihaknya   bisa ketemu langsung dengan keluarga yang ada di dalam Lapas.
sumber: http://infopublik.id/
Lapas Kelas IIB Merauke Gelar Family Day | INFO_PAS | 4.5

Dirjen Pemasyarakatan Serah Terimakan Jabatan Kepada Plt

Sertijab
Jakarta, INFO_PAS – Serah terima jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudradjat kepada Plt Dirjen PAS Ma’mun berlangsung di kantor Ditjen Pemasyarakatan, selasa (05/05).
Dalam pisah sambut tersebut, Handoyo memberikan sambutan dan menjelaskan alasan dia mengundurkan diri.
“Saya akui sebagai manusia, kemampuan saya tidak cukup untuk mengatasi berbagai permasalahan di Pemasyarakatan,” ujarnya
Handoyo juga menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada jajarannya, atas dedikasinya kepada Pemasyarakatan saat dia menjadi pimpinan.
“Saya juga meminta maaf dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang tanpa lelah meskipun mungkin menjadi bosan,” pungkasnya
Sementera, Kasubdit Komunikasi Akbar Hadi menjelaskan bahwa Serah terima jabatan tersebut disaksikan oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto, Staf Ahli Menteri Bidang Polhukam Haru, dan jajaran Direktur di Ditjen PAS.
“Sertijab telah diserah terimakan dan disaksikan oleh Sekjen Kemenkumham,” ujar Akbar Hadi.
Penulis: Fariz Nur
Sumber: http://www.pemasyarakatan.com/dirjen-pemasyarakatan-serah-terimakan-jabatan-kepada-plt/

Jumat, 17 April 2015

Dari Balik Jeruji Besi, Napi Ini Menulis Buku Inspiratif

Liputan6.com, Bandung – Terjerat kasus hukum dan ditahan di lembaga pemasyarakatan atau lapas tidak membuat Wulan Murad berhenti berkarya. Bahkan dengan keterbatasan yang dimilikinya, ia bisa menghasilkan satu buku yang bisa memberikan inspirasi.
Berbekal pengalamanannya menginap di hotel prodeo, Wulan menulis buku berisi kisah dirinya dan rekan-rekannya selama menjalani masa tahanan.
“Isinya ada true story dan fiksi, isinya bagus. Kumpulan cerpen banyak kisah nyata dan pengalaman di sini,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Inna Imaniati, Rabu (15/4/2015).
Menurut Inna, Wulan menunjukkan bakatnya setelah juara dalam lomba cerpen antar-warga binaan se-Indonesia pada 2013 silam. Setelah itu, pihak lapas memberikan fasilitas dan dukungan sehingga buku Suara Napi’ bisa terealisasikan.
“Pengerjaannya selama 3 bulan. Hanya mulai mencari bahan dan lain-lain sejak 2013 dan saat mulai menjadi warga binaan,” imbuh dia.
Ia menambahkan, kendala tidak hanya fasilitas Lapas yang tidak memadai saat dilakukan pengerjaan buku ini, tapi masalah dana untuk mencetak saat buku telah selesai dikerjakan.
“Wulan suka di tempat saya (ruangan) bikin buku karena nggak ada fasilitasnya. Saya sebagai pembina memberikan kesempatan seluas-luasnya. Untuk cetak alhamdulillah 1000 eksemplar,” jelas dia.
Inna berharap setelah diluncurkan buku ini bisa mengurangi stigma negatif masyarakat kepada narapidana dan mantan narapidana. (Ans)
Sumber : liputan6.com

Jumat, 10 April 2015

Goyang Drible Duo Serigala Bikin Napi LP Cipinang Bengong

Jakarta - Kisah sensional Duo Serigala sepertinya tak pernah habis. Perjalanan sukses Duo dangdut, Pamela Safitri (19) dan Ovi Sovianti (21) banyak menyisakan cerita menarik.
Pamela Safitri (19) dan Ovi Sovianti (21)
Salah satunya cerita Duo Serigala pertama kali off air alias manggung. Ternyata, duo dangdut pemilik Goyang Drible ini pertama kalinya merasakan panggung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Ovi mengatakan, setelah grup terbentuk pada Desember 2014, mereka manggung di dalam LP Cipinang. “Pertama kali manggung di LP Cipinang ya, Allah rame banget. Mereka pada bengong aja,” ujar Ovi.
Menurut Pamela, kondisi para narapidana yang menjadi warga binaan LP Cipinang membuatnya sedih. “Kita sedih lihat mereka. Tatapannya seperti kosong,” ungkapnya.
Hal itu, katanya, membuatnya meneterkan air mata. “Kita belum terkenal, mereka masih tanya ini siapa?,” ucapnya.
sumber: www.harianterbit.com

Kamis, 09 April 2015

Baru Menjabat Sesditjen PAS, Endang Tanding Bola Di Lapas Cipinang

Jakarta, INFO_PAS – Pekan Olahraga, Seni dan Bakti Sosial Kementerian Hukum dan HAM RI DKI Jakarta resmi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Endang Sudirman di Lapas Klas I Cipinang, Rabu (8/4).
“Kegiatan pertandingan olahraga dan kesenian bukan saja hanya bermanfaat untuk menyegarkan jasmani, tetapi juga dapat memupuk watak dan kepriabadian yang seportif,” ujar Endang yang turut ikut bermain memperkuat tim sepak bola Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melawan tim dari Polres Jakarta Timur. Dalam pertandingan tersebut, tim sepak bola Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta harus tahluk 1-4 dari tamunya, tim sepak bola Polres Jakarta Timur.
Tidak hanya diikuti kontingen dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-DKI Jakarta, gelaran tersebut juga mengikutsertakan kontingen dari Polres Jakarta Timur dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Lebih lanjut, Endang yang baru 2 hari resmi menjalankan tugas serbagi Sesditjen PAS ini juga menyatakan Pekan Kegiatan Olahraga, Seni dan Bakti Sosial yang diikuti oleh Petugas Pemasyarakatan, WBP dan Petugas dari Penegak Hukum lain merupakan momentum silahturahmi sekaligus meningkatkan kerjasama dalam tugas masing-masing.
“Selain bermanfaat untuk menyalurkan hobby, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silahturami dan saling meningkatkan kerjasama dalam bidang tugas masing-masing,” tutur Endang.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham DKI Jakarta, Marjoeki mengungkapkan kegiatan Pekan Olahraga, Seni dan Bakti sosial ini digelar dalam rangka Hari Bhakti PAS yang akan diperingati tgl. 27/4 nanti.
“Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan dapat memupuk semangat dan mensinergikan Petugas Pemasyarakatan se-Wilayah DKI Jakarta, menambah motivitasi serta mengurangi sekat antara Petugas PAS, Penegak hukum lain, maupun Warga binaan,” pungkas Marjoeki. (DN)
Penulis: N. Hakiki
SUMBER : http://www.pemasyarakatan.com/baru-menjabat-sesditjen-pas-endang-tanding-bola-di-lapas-cipinang/

Senin, 06 April 2015

Penutupan Pameran Karya Unggulan Narapidana Tahun 2015

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudradjat, secara resmi menutup kegiatan Pameran Karya Unggulan Narapidana Tahun 2015 yang diikuti oleh seluruh Divisi Pemasyarakatan diseluruh wilayah Indonesia dengan tema “Kreatifitas Tanpa Batas Meski Tempat Terbatas” bertempat di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (2/4).
“Dengan mengucap Alhamdulillahirobbil Allamin acara pameran Karya Unggulan Narapidana Tahun 2015 secara resmi kami tutup,” ucap Handoyo disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut Handoyo juga membagikan piala penghargaan bagi 7 kategori stand terbaik selama pameran berlangsung, diantaranya adalah stand terlaris yang didapatkan oleh Wilayah Kalimantan Selatan, Stand terlengkap Wilayah Jawa barat, Stand ternyaman Wilayah Banten, Stand terfavorit Wilayah Riau, Stand terkreatif Wilayah Yogyakarta, Stand terunik Wilayah Kalimantan Barat, dan Stand terapih Wilayah Lampung.
Acara yang berlangsung selama tiga hari, Selasa (31/3) sampai Kamis (2/4) tersebut, telah menunjukan kepada masyarakat luas bahwa tahanan dan narapidana yang berada di dalam Rumah Tahanan atau di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan ilmu dan mendapatkan pembinaan untuk mengembangkan bakat dan kreatifitasnya.
Selain sebagai ajang pameran, Kementerian Hukum dan HAM  berharap kesempatan ini menjadi ajang kerjasama dan silaturahim antar calon tenaga kerja profesional yang berasal dari Warga Binaan dengan pelaku industri, sehingga masyarakat luas dapat lebih mengetahui potensi yang dimiliki oleh para narapidana di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.
Diakhir sambutannya Handoyo mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Perindustrian atas kerjasama yang selama ini telah dibangun dan dengan lancarnya kegiatan yang diselenggarakan di Kementerian Perindustrian.
“Kami mengucapan terimakasih  kepada Kementerian Perindustrian Khususnya Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah yang telah memfasilitasi kegiatan pameran karya unggulan narapidana tahun 2015, yang dirasakan sangat membantu dalam upaya publikasi dan promosi karya Unggulan Narapidana, sehingga Karya-karya Narapidana ini dapat diterima dan dihargai masyarakat luas khususnya para pengunjung,” pungkas Handoyo.
Penulis : Tim Humas Ditjenpas
link : http://www.pemasyarakatan.com/penutupan-pameran-karya-unggulan-narapidana-tahun-2015/

Rabu, 01 April 2015

Tak Hanya Napi, Klien Bapas Pun Hasilkan Produk Unggulan

Jakarta, INFO_PAS – Pameran Produk Unggulan Narapidana 2015 ternyata tak hanya menjadi panggung tersendiri bagi lapas\rutan untuk memamerkan hasil karya narapidana mereka. Bapas pun tak mau ketinggalan menunjukkan bahwa klien PAS pun mampu menghasilkann karya bermutu.
Seperti yang dilakukan oleh klien Bapas Jaksel yang sukses membuat sabun cair, sabun pencuci piring, shampo, softener, pembersih lantai, dan detegen bubuk.
“Produk2 ini merupakan hasil pelatihan klien bapas yg telah dilakukan beberapa waktu lalu dengan LPK Puspa Antariksa,” kata Kabapas Jaksel, Anis Joeliati.
Anis menjelaskan bahwa ini merupakan kali pertama Bapas memamerkan produk tersebut dalam pameran. “Saat ada info tentang pelaksanaan pameran ini, sy tak ragu untuk mendaftar. Apalagi selama ini yg tampil hanya produk lapas rutan. Pdhl klien bapas jg mampu menghasilkan produk,’ jelasnya.
Omzetnya pun cukup menjanjikan. Pada hari pertama pameran, total 25 produk sukses terjual. Sementara pada hari kedua sudah laku 12.
“Rencananya akan kami distribusikan ke koperasi upt wilayah jakarta. Sejauh ini kami sdh dpt lampu hijau dr kalapas cipinang,” kata Anis.
“Mdh2n kedepannya bisa lbh luas lagi distribusinya,” tambahnya.
Sementata itu, klien bapas bogor yg membauat produk tersebut, aji budi, mengaku mendapat keahlian membuat produk ini berkat pelatihan yg dikelola bapas jaksel.
“Sebelumnya sy tidak tahu caranya. Sejak pelatihan jadi bisa membuat produk2 ini,” aku Aji.
Pembuatannya pun diakui aji tidak yerlalu sulit. “Bahan dasarnya hampir sama seperti air, garam, parfum. Namun masing2 produk ada tambahan lainnya,” jelasnya.
Harga masing2 produknya pun terjangkau. Satu botol berisi 300ml dihargai 7rb. Sementara botol kecil 15 ml dihargai 4rb saja. Bahkan sebagai promosi, pengunjung cukup membayar 20rb bila membeli 3 produk selama pameran.
“Kami harapkan ini terus berlanjut n dpt lebih luas pemasarannya di lp rutan. Yg penting kami pastikan tidak ada bahan kimia dlm produk ini,” pungkas anis. ***

Penulis: Irma Rachmani
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/tak-hanya-napi-klien-bapas-pun-hasilkan-produk-unggulan/

Senin, 30 Maret 2015

KRL (Kereta Rel Listrik) 05.43 a.m. Bekasi

Kereta Rel Listrik (KRL) telah menjadi primadona para pekerja, baik yang berada di Instansi pemerintah maupun swasta. KRL merupakan salah satu angkutan umum yang menjadi tulang punggung kehidupan banyak orang begitu juga dengan diriku sekarang. 

Tinggal didaerah Bekasi dan bekerja di Jakarta Pusat, membuatku memilih tranportasi ini sebagai teman seperjuangan mencari kehidupan dan penghidupanku. Lima (5) hari dalam seminggu (kalo gak ada tanggal merah) ku menumpang padanya untuk mencapai tujuanku.

KRL 05.43 a.m. menjadi idolaku dikala ku ingin mencapai tempat dimana ku harus berada selama hari kerja. KRL yang terbilang manusiawi (kata temanku) membuatku selalu memilihnya walau di hari senin sedikit harus mengeluarkan tenaga lebih. Tidak peduli ku harus bangun awal untuk dapat menjumpainya. Tentunya, bukan hanya aku yang melakukan hal tersebut.

KRL 05.43 a.m. jikalau kau tidak hadir 1 hari saja maka akan terasa berat perjalananku. Jika ku terlambat 1 menit saja maka gundah rasa hatiku. Dengan jadwal baru adakah berubah kedatanganmu?

KRL 05.43 a.m. teman seperjuanganku





Kamis, 26 Maret 2015

Bapas Berperan Penting dalam Sistem Peradilan Pidana

Jakarta, INFO_PAS – Balai pemasyarakatan (bapas) berperan penting untuk melakukan penilaian evaluasi pelaksanaan program dan perkembangan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Bapas melaksanakan fungsi control check and balance dalam proses pembinaan pelanggar hukum,” ucap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional “Implementasi Restorative Justice di Indonesia dan Peran Pekerja Sosial Koreksional dalam Pembinaan Pelanggar Hukum Berbasis kepada Masyarakat (Community Based Treatment),” Rabu (25/3).
Dikatakan Yasonna, bapas merupakan salah satu sub-sistem dari Pemasyarakatan yang berfungsi pada tahapan pre-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-ajudikasi dan bertanggung jawab dalam upaya penyatuan kembali hubungan sosial antara narapidana dengan masyarakat. “Maka kinerja bapas harus semakin dikuatkan agar dapat menyelenggarakan dan mewujudkan de-institusionalisasi secara lebih maksimal,” tegasnya.
Disinilah kebijakan re-integrasi sosial atau restorative justice menjadi paradigma perubahan yang lebih berorientasi kepada pemulihan dan pemidanaan berbasis masyarakat. “Pelaksanaan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta bentuk-bentuk pidana berbasis masyarakat lainnya menjadi bukti bahwa negara hadir, tidak hanya dalam proses peradilan pidana, namun juga dalam proses pembinaan narapidana,” terang Yasonna.
Untuk itulah, Yasonna menekankan pentingnya community based treatment dimana peran bapas menjadi sangat penting dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan guna kepentingan diversi, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk pembinaan dan pembimbingan narapidana. “Masyarakat juga diminta berperan aktif untuk ikut mengatasi tingkat kriminalitas dan over kapasitas lapas dan rumah tahanan sebagaimana intervensi berbasis masyarakat,” harapnya.
Dalam seminar yang diadakan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini hadir pula Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Handoyo Sudradjat, sejumlah Staf Ahli pada Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta jajaran rektorat dan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah.
Dalam acara tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara Dirjen PAS Handoyo Sudradjat dengan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Dede Rosyada, terkait Pendampingan, Pengawasan, dan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Penulis: Irma Rachmani
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/bapas-berperan-penting-dalam-sistem-peradilan-pidana/

Selasa, 17 Maret 2015

Cerita Komandan Eksekusi Mati: Saya Senter Arah Jantung Terdakwa

Jakarta - Imron Anwari merupakan komandan eksekusi mati tahanan politik kasus PKI, Kapten Ahmad pada 1987. Belakangan, Imron menjadi hakim agung dan pensiun pada 2014 lalu.

"Ketika saya bertugas di Dilmil Denpasar, saya melaksanakan hukuman mati. Saya menjadi eksekutor. Pada saat itu saya menjadi kepala oditur (jaksa penuntut umum)," kata Imron Anwari kepada Majalah MA sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (17/3/2015).

Kapten Ahmad divonis mati pada 1965, sesaat setelah meletus peristisa G 30 S. Setelah itu, ia ditahan menanti eksekusi mati.

"Namanya Kapten Ahmad. Lumayan dramatis karena selama di tahanan saya cukup terlibat secara emosional dengan terdakwa," kisah Imron.

Imron memonitor aktivitas Kapten Ahmad setiap hari. Apakah kesehatannya bagus atau kondisi psikologinya baik. Mereka kerap terlibat obrolan ringan hingga soal ideologi. Menurut Imron, pendirian Kapten Ahmad tentang ideologi komunis sangat kental dan tidak bisa digoyahkan. Bahkan, apabila anaknya datang menjenguk, dia selalu berpesan kepada anaknya agar melanjutkan perjuangannya.

"Oleh sebab itu saya semakin mantap mengeksekusinya, menurut saya orang seperti ini harus segera dibinasakan," terang Imron yang tidak pernah bercita-cita terjun di dunia militer atau hakim agung.

Sebelum eksekusi, petugas memanggil keluarga Kapten Ahmad. Apakah ada pesan-pesan terakhir. Pelaksanaan eksekusi pukul 02.00 dini hari dengan regu tembak ada enam.

"Saya yang memberikan aba-aba dengan mengangkat pedang dan menyenter ke arah jantung terdakwa yang sudah diberi tanda spot light agar sniper langsung mengarah ke jantung. Posisi saya antara regu tembak dan terdakwa," cerita Imron yang bercita-cita menjadi orang yang bekerja menggunakan jas.

"Terdakwa terlihat sangat siap, karena ketika matanya akan ditutup dia tidak mau. Tetapi tetap saya tutup. Ketika sudah ditembak, saya bersama seorang dokter memeriksa nadinya dan sudah tewas. Seandainya setelah ditembak belum tewas juga, yang harus menembak ulang adalah saya, sampai benar-benar tewas. Karena ini tugas, maka saya harus melaksanakan, maka saya harus melaksanakan," pungkas Imron.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/03/17/092435/2860658/10/cerita-komandan-eksekusi-mati-saya-senter-arah-jantung-terdakwa?9911012

Jumat, 13 Maret 2015

Inilah Alasan PP 99/2012 Perlu Dilikuidasi

Jakarta, INFO_PAS –  Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 (PP 99) tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan saat ini masih berlaku. Namun pro dan kontra masih saja terjadi sejak PP tersebut dikeluarkan. Pihak yang pro menyatakan bahwa PP tersebut sebagai sebuah kebijakan tepat untuk mengerem obral pengurangan masa hukuman. Sementara pihak lain berpendapat bahwa remisi dan Pembebasan Bersyarat merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pada acara Seminar Nasional ‘Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bagi warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus (baca : Menkumham: Pemasyarakatan Bertugas Membina, Bukan Membinasakan ) yang digelar di Kampus Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Kamis (12/3), menyatakan bahwa PP 99 perlu dilikuidasi. Apa saja alasannya?
  1. Tidak Pas Dengan Filosofi Penghukuman Dunia
Komisioner KOMPOLNAS ini berpendapat bahwa filosofi penghukuman sudah lama meninggalkan filosofi pembalasan dan penjeraan. Sebaliknya, filosofi yang kini populer adalah rehabilitasi. “Ke depan, akan datang dan harus disambut oleh Indonesia adalah filosofi restorasi,” ungkap pemilik nama lengkap Adrianus Eliasta Meliala ini.
  1. Tidak Pas Dengan Filosofi Pemasyarakatan Indonesia
Sementara itu, apabila dihadapkan pada filosofi Pemasyarakatan  Indonesia, pria kelahiran Sungai Liat ini menyatakan bahwa PP 99 tidak pas dengan filosofi Pemasyarakatan di Indonesia. “Filosofi Pemasyarakatan  Indonesia adalah reintegrasi sosial. Perlu diperjelas, apakah vonis hakim terhadap terdakwa sudah mencakup potongan masa hukuman dalam bentuk early release atau tidak bagi WBP. Agar clear. Early release programs adalah untuk mengurangi dampak buruk prisonisasi,” paparnya.
  1. Melanggengkan Citra Lama Penjara Pada Lapas
Citra Penjara menurut Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan ini adalah sebagai pembawa derita atau pencipta derita. “Kehilangan kemerdekaan akibat inkapasitasi fisik adalah satu-satunya derita itu,” katanya. “Konsep ‘Lembaga Pemasyarakatan’ pada dasarnya mengganti, setidak-tidaknya memitigasi, peran dan citra lama penjara,” ujar pria yang memperoleh gelar PhD. Program Kriminologi, Jurusan Antrropologi dan Sosiologi di The University of Queensland. “Pengetatan pemberian remisi sepenuhnya terkait dengan peran dan citra lama penjara, bukan dalam konteks peran dan citra Lembaga Pemasyarakatan,” tambahnya.
  1. Tidak Pas Dengan Tujuan Penegakan Hukum Kasus Korupsi
“Tujuan utama penegakan hukum kasus korupsi adalah mengembalikan sebanyak-banyaknya kerugian negara, baru kemudian penghukuman terhadap pelakunya. Tapi pada kenyatannya, terlepas dari banyak tidaknya kerugian negara yang dapat diselamatkan, seolah tidak ada hubungannya dengan penghukuman terhadap pelakunya,” jelas ayah dari tiga anak ini.
  1. PP 99 Bersifat Deskriminatif
Adrianus menyatakan bahwa PP 99 ini deskriminatif dan bertentangan dengan United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (SMR). “Pembedaan perlakuan hanya bisa dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan Pemasyarakatan di Lapas,” ujarnya. Pasal 6 ayat 1 SMR menyatakan :  “Aturan-aturan berikut ini berlaku secara impartial (tidak memihak).  Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kebangsaan atau golongan sosial, kekayaan, keturunan atau status lain.”
  1. Menutup Peluang Memodifikasi Perilaku
“Praktisi Pemasyarakatan mempergunakan prinsip perilaku stimulus-respons, khususnya mengoptimalkan varian punishment-reward, dalam rangka memunculkan operant conditioning menuju terbentuknya perilaku permanen,” ucap Adrianus. “Namun, pengetatan pemberian remisi menggugurkan penggunaan prinsip tersebut. Di pihak lain, praktisi Pemasyarakatan memiliki keterbatasan cara lain guna memodifikasi perilaku,” papar lulusan S2 Psikologi Sosial Fakultas Psikologi UI.
  1. Budaya Penjara Terganggu
Adrianus menganggap pemberlakuan PP 99 ini telah mengganggu budaya yang ada di penjara. “WBP yang terkena pengetatan pada umumnya berpengaruh, terdidik dan kaya, mereka ini bisa mempengaruhi WBP lainnya. Tidak adanya insentif bagi perilaku baik melahirkan WBP dengan perilaku onar dan provokator. Ini menyebabkan hubungan antara WBP dan petugas menjadi tegang,” jelasnya.
  1. Tidak Ada Kaitan Dengan Residivisme
Suami dari Rosari Ginting ini menyatakan bahwa pemberian remisi tidak ada kaitanya dengan residivisme atau repeat offence. Narapidana korupsi pada umumnya first offender, sehingga pasti sudah kapok (baca: jera) untuk menjadi terpidana kembali.“Khusunya pelaku korupsi, amat terkait dengan jabatan dan kekuasaan, hal mana tidak akan dimilikinya lagi pasca keluar dari Lapas,” katanya.
  1. Terbukti Menambah Masalah Bagi Lapas
“Pemberlakuan PP 99 ini terbukti menambah masalah bagi Lapas, ada insiden Lapas Tanjung Gusta dan insiden lain yang tidak diberitakan. Bahkan ada rasa cemas yang dihadapi praktisi Pemasyarakatan setiap kali datang musim pemberian remisi,” demikian papar pria kelahiran September 1966.
  1. Selaraskan Dengan Kecenderungan Pemerintah
Dosen Departemen Kriminologi Universitas Indonesia ini lebih lanjut menilai bahwa walaupun sama-sama pro pada pemberantasan korupsi, Pemerintah Jokowi-JK nampaknya menempuh gaya yang berbeda. “Revisi, kalau bukan likuidasi, PP 99 seyogyanya dikaitkan dengan perubahan kecenderungan gaya yang berbeda tersebut,” pungkasnya.

Penulis : JP Budi Waskito
Sumber : http://www.pemasyarakatan.com/inilah-alasan-pp-992012-perlu-dilikuidasi/

Kamis, 12 Maret 2015

Sumber Daya Terpenting

Apa sih Sumber Daya terpenting? Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan hal terpenting dibandingkan sumber daya lainnya. 
Mengapa begitu? SDM merupakan aset tiada batas yang dapat berkembang melewati batasan-batasan yang ada.

Untuk mendapatkan SDM yang memenuhi kriteria-kriteria yang dibutuhkan tidaklah mudah. Setiap orang memiliki bakat dan kemampuan yang tidak sama. Right Man on Right Place (orang yang tepat pada tempat yang tepat ) akan sangat membantu bagaimana SDM itu berkembang serta mampu membantu suatu organisasi dapat meraih atau mencapai hasil yang ditargetkan. 

SDM akan terus berkembang melalui berbagai cara, baik itu sengaja maupun tidak sengaja. Perkembangan SDM dengan kesengajaan berupa pelatihan dan pendidikan yang diberikan dan telah direncanakan oleh suatu organisasi untuk memberikan kemampuan atau keterampilan tertentu guna memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Adapun pengembangan yang tidak sengaja didapat melalui pengalaman ketika menghadapi suatu masalah atau beban tugas yang diberikan.

Kemampuan untuk terus berkembang yang membuat SDM lebih unggul dibanding yang lain. Berbagai hal dapat terjadi dan dilakukan, bisa berakibat baik dan buruk, mengungtungkan dan merugikan inilah  Pisau Bermata Dua. Maka pertanyaannya Bagaimana kalian akan berkembang? That your choice....


Lapas Cipinang Kembangkan dan Pasarkan Tanaman Hias

Jakarta, INFO_PAS –  Program Narapidana Berkebun yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memotivasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk lebih meningkatkan kegiatan kemandirian warga binaan dalam berkebun tanaman hias.

Bekerja sama dengan Yayasan Indonesia Inisiatif Biru Lestari (Waibi), berbagai jenis tanaman hias telah berhasil dikembangkan dan dipasarkan oleh Lapas Cipinang.

Tomy Elyius, Kepala Seksi Bimbingan Kerja (Bimker) Lapas Cipinang kepada INFO_PAS, Rabu (11/3) menjelaskan, “Kegiatan ini berjalan dengan sangat baik, pada tahun 2014 untuk program pembinaan tidak memiliki anggaran, akan tetapi yang terlihat kegiatan ini (tanaman hias) tetap berjalan dan mampu berkembang,” ungkap Tomy.

“Tahun ini, kami akan menggandeng BI dan beberapa pihak ke-3 lainnya untuk mencapai hasil yang maksimal dalam program ini,” ujar alumni Akademi Pemasyarakatan angkatan 35. “Kerjasama ini diharapkan akan memberikan hasil yang positif bagi kegiatan tanaman hias serta mampu menjadi bekal bagi para WBP ketika bebas nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, AP salah satu warga binaan yang mengikuti asimilasi perkebunan tanaman hias Lapas Cipinang mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Saya memang hobi dan juga punya usaha tanaman hias diluar, jadi saya senang bisa bekerja merawat tanaman disini dan berbagi ilmu dengan yang lain,” ucap AP.

AP memiliki keinginan untuk memajukan usaha tanaman hias yang ada di Lapas Cipinang dan kelak setelah bebas dapat membangun kerjasama dengan usaha yang dimilikinya. Menurut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini, tanaman lele paris paling bagus prospek kedepannya. Namun, ia sangat ingin menambahkan tanaman jenis bremolia karena memiliki nilai jual dan peminat yang tinggi. (NH)

Kontributor : Mu’alim N. Shiyam 47
http://www.pemasyarakatan.com/lapas-cipinang-kembangkan-dan-pasarkan-tanaman-hias/

Selasa, 10 Maret 2015

Persiapan Nusakambangan sudah 100 persen

Cilacap (ANTARA News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa persiapan Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi terpidana mati telah mencapai 100 persen.

“Kami sudah siap 100 persen sejak tanggal 28 Februari. Tinggal tunggu hari H, itu urusannya Jaksa Agung,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, pembuatan sekat untuk ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, sudah selesai.

Oleh karena itu, lanjut dia, tidak benar jika ada kabar bahwa Nusakambangan belum siap.

“Pemasyarakatan sudah siap, lapas di Nusakambangan sudah siap full. Kalau masalah PK (Peninjauan Kembali) dan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bukan urusan kami, itu urusan kejaksaan,” tegasnya.

Disinggung mengenai sejumlah truk pengangkut material yang masih terlihat keluar masuk Nusakambangan, Yuspahrudin mengatakan bahwa material itu tidak ada kaitannya dengan persiapan eksekusi.

Menurut dia, material yang diangkut truk-truk itu digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan.

“Saat ini kan awal tahun, mungkin ada anggaran untuk perbaikan di lapas-lapas. Itu tergantung kalapasnya dan sekarang ini ada pemeliharaan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan telah adanya surat pemindahan terpidana mati warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Wirogunan (Yogyakarta) ke Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan itu.

“Belum, belum ada,” katanya.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Eksekusi tersebut direncanakan akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan pada waktu yang belum ditentukan.

Akan tetapi hingga saat ini, Mary Jane Fiesta Veloso masih berada di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, karena masih menunggu putusan sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman.

Sumber : antaranews.com

Selasa, 03 Maret 2015

AKIP 47 Harus Mampu Jalankan Fungsi Informasi dan Komunikasi

Belajar Tiada Akhir

Keluar dari akademi bukan berarti berakhir pula waktu belajar. Setelah mengalami pendidikan selama 3 tahun di akademi pembekalan diberikan kembali dengan tujuan jauh kedepan. Untuk kali ini AKIP 47 mendapatkan pembekalan dari Direktorat INFOKOM  merupakan salah direktorat yang ada di Direktorat Jedral Pemasyarakatan. Let's View!!!!
http://www.pemasyarakatan.com/akip-47-dituntut-bangun-pemasyarakatan-melalui-fungsi-infokom-dan-it/